Daerah

FGD Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah Bahas Peningkatan Kepatuhan PKB dan Optimalisasi SWDKLLJ

FGD Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah Bahas Peningkatan Kepatuhan PKB dan Optimalisasi SWDKLLJ

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Gedung Merah Putih Lantai 10 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (5/8). Kegiatan yang dipimpin oleh Sumanto, S.H. serta dihadiri DPRD Komisi C Jawa Tengah dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, PT Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta para pemangku kepentingan terkait.

FGD diselenggarakan sebagai forum untuk merumuskan arah kebijakan dan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan, khususnya melalui optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah Triadi, S.H., M.H., QCRO. menyampaikan sejumlah usulan strategis untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Salah satunya adalah pengembangan skema pembayaran melalui sistem simpan pinjam atau cicilan pajak kendaraan bermotor, terutama bagi kendaraan roda dua yang merupakan kontributor terbesar objek PKB dan SWDKLLJ di Jawa Tengah.

Beliau juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antarinstansi melalui Satgas Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai upaya mendukung penertiban administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, ia mengusulkan penguatan validasi data kendaraan hingga tingkat desa, RT, dan RW sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) bagi desa maupun kecamatan dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan terbaik.

Tambahannya, tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ pada semester II Tahun 2026 mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan semester II tahun 2025. Namun demikian, angka kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2026 masih lebih tinggi dibandingkan tahun 2025 sehingga diperlukan upaya yang lebih komprehensif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor.

Ia juga menilai bahwa program relaksasi atau pemutihan pajak selama ini belum memberikan dampak yang optimal terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, penegakan hukum melalui razia kendaraan dinilai mampu mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, meskipun pendekatan tersebut masih menjadi bahan diskusi di lingkungan penyelenggara Samsat.

Selain itu, Beliau mengingatkan bahwa ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai penghapusan registrasi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama lima tahun ditambah masa tenggang dua tahun pernah disosialisasikan pada tahun 2022. Namun, implementasinya hingga kini masih memerlukan penguatan agar dapat berjalan secara konsisten.

Dalam paparannya, menjelaskan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi sumber dana perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan jumlah kendaraan roda dua di Jawa Tengah yang tinggi, peningkatan kepatuhan pembayaran meskipun dalam persentase kecil akan memberikan tambahan penerimaan daerah yang signifikan sekaligus memperkuat keberlangsungan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Pembayaran PKB tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui SWDKLLJ. Mengingat biaya perawatan korban kecelakaan dapat mencapai nilai yang sangat besar, peningkatan kepatuhan masyarakat menjadi sangat penting untuk mendukung pelayanan publik yang berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui forum diskusi tersebut, para peserta sepakat bahwa peningkatan kepatuhan pembayaran PKB memerlukan kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Bapenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, PT Jasa Raharja, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat perlindungan dasar bagi masyarakat melalui SWDKLLJ.