Politik

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, PSI Masih Pelajari Perubahan UU Pemilu

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, PSI Masih Pelajari Perubahan UU Pemilu

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan partainya masih mengkaji wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) menjelang Pemilu 2029. Raja Juli menyebut pembahasan terkait perubahan Undang-Undang Pemilu masih berlangsung dan PSI belum mengambil sikap mengenai wacana tersebut.

Menurut Raja Juli, pembahasan aturan Pemilu perlu dilakukan secara menyeluruh dan dapat melibatkan diskusi publik untuk menampung berbagai usulan perubahan. PSI juga menyatakan akan mengikuti keputusan parlemen terkait aturan yang nantinya ditetapkan.

Selain pemisahan Pileg dan Pilpres, Raja Juli menanggapi wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia mengatakan PSI lebih memperhatikan formulasi yang dapat menjaga keterwakilan suara pemilih di DPR.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya. MK meminta perubahan aturan tersebut memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta meminimalkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Raja Juli mengatakan PSI siap menghadapi Pemilu 2029 dengan aturan yang nantinya ditetapkan, sementara pembahasan mengenai sistem dan ketentuan pemilu masih berlanjut.