Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memuliakan profesi guru melalui pembahasan RUU Sisdiknas yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan guru akan diposisikan sebagai profesi setara dengan dokter, akuntan, dan insinyur. Konsekuensinya, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga pendidik menjadi hal yang tidak terpisahkan.
Menurutnya, guru merupakan fondasi lahirnya berbagai profesi lain sehingga sudah seharusnya mendapatkan penghargaan yang layak. Namun, ia juga menyoroti masih adanya persoalan terkait sertifikasi guru serta beragam kategori kepegawaian seperti PPPK yang dinilai perlu disederhanakan.
Kurniasih berharap ke depan tidak ada lagi skema PPPK paruh waktu yang berpotensi merugikan guru, serta menekankan pentingnya kejelasan status profesi melalui pengakuan yang terstandar.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga akan mengatur Rancangan Induk Pembangunan (RIP) pendidikan guna memastikan arah kebijakan nasional tetap konsisten dan berkelanjutan, meski terjadi pergantian kepemimpinan.
Melalui regulasi ini, DPR berharap sistem pendidikan nasional menjadi lebih stabil, terukur, dan mampu meningkatkan kualitas serta kesejahteraan guru di Indonesia.
Dikutip dari antaranews.com