Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital bukan untuk membatasi inovasi, melainkan memastikan platform digital bertanggung jawab sejak tahap perancangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menjelaskan dalam diskusi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) bahwa regulasi dirancang agar inovasi tetap tumbuh dengan memperhatikan keselamatan anak.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan penilaian risiko untuk setiap produk, layanan, dan fitur sebelum diluncurkan. Platform harus menilai apakah produk ditujukan untuk anak atau berpotensi diakses anak di bawah usia 18 tahun, lalu menyiapkan mitigasi sesuai tingkat risiko.
Pendekatan berbasis risiko ini mencakup prinsip safety by design dan privacy by design, memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi menjadi bagian dari desain awal. Aturan juga mempertimbangkan tahap perkembangan anak, karena anak usia dini belum mampu memilah informasi kompleks atau mengendalikan dorongan saat berinteraksi secara digital.
Mediodecci menyoroti tren global bahwa anak semakin dini terhubung ke internet, sehingga regulasi bertujuan memastikan akses aman dan sesuai perkembangan pengguna. Pemerintah memandang ekonomi digital sebagai masa depan Indonesia, sehingga regulasi diharapkan mendorong ekosistem digital yang aman, produktif, dan bertanggung jawab terhadap pelindungan anak.
Dikutip dari antaranews.com