Bengkulu Utara – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Giri Mulya, Pada (04/08/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Satlantas Polres Bengkulu Utara, Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara, UPTD Samsat Bengkulu Utara, serta Jasa Raharja yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Utara, Putra Eka Raftayuda, SE.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, sekaligus menyampaikan informasi terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang tengah berlangsung di Provinsi Bengkulu. Masyarakat juga diberikan pemberitahuan mengenai tunggakan pajak kendaraan yang dimiliki agar dapat segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Selain melakukan sosialisasi, Tim Pembina Samsat juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kehadiran layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Utara, Putra Eka Raftayuda, menyampaikan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Bengkulu Utara berharap semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga turut berkontribusi dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan perlindungan bagi pengguna jalan.