Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) resmi meluncurkan instrumen investasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8/2026). Peluncuran tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Pasar Modal Indonesia dan menjadi langkah baru dalam pengembangan investasi berbasis emas di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ETF Emas menjadi bagian dari upaya memperluas pasar bulion nasional sekaligus memperdalam pasar keuangan melalui instrumen investasi yang lebih beragam.
Menurut Friderica, produk ETF Emas yang diluncurkan telah memperoleh kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Instrumen ini diharapkan dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari pergerakan harga emas melalui pasar modal.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat menyampaikan, kehadiran ETF Emas dapat menjadi pilihan baru bagi investor sekaligus memperkuat ekosistem bulion nasional. Pengembangan produk ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OJK, SRO, Manajer Investasi, bank kustodian, hingga pelaku industri pasar modal.
ETF Emas merupakan instrumen investasi berbentuk reksa dana yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.
OJK berharap kehadiran ETF Emas mampu meningkatkan pilihan investasi masyarakat serta mendukung penguatan pasar keuangan nasional melalui integrasi antara pasar modal dan ekosistem emas.