Daerah

Jasa Raharja Hadirkan Pendampingan bagi Ahli Waris melalui Survei Santunan Korban Kecelakaan di Sleman

Jasa Raharja Hadirkan Pendampingan bagi Ahli Waris melalui Survei Santunan Korban Kecelakaan di Sleman

Sleman – PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta terus berupaya memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui pendampingan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memastikan proses santunan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan. Kegiatan survei ahli waris dilaksanakan pada Senin, 26 Oktober 2026, di Banjarsari RT 01/08, Wonolerto, Turi, Sleman.

Survei dilakukan oleh Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman dengan menemui ahli waris korban. Kegiatan ini bertujuan memverifikasi keabsahan ahli waris dan kelengkapan persyaratan administrasi sebagai bagian dari proses pengajuan santunan. Selain itu, kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan dan pendampingan kepada keluarga agar memahami tahapan pelayanan yang perlu dilalui.

Ahmed Ershad Bafadal menyampaikan bahwa survei ahli waris merupakan salah satu tahapan penting dalam pelayanan santunan Jasa Raharja. “Melalui survei ini, kami memastikan data dan dokumen yang diperlukan telah sesuai sehingga proses pengajuan santunan dapat berjalan dengan baik. Kami juga berupaya memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tahapan yang perlu dilalui,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan kepada ahli waris tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada pendampingan selama proses berlangsung. “Kami memahami bahwa kehilangan anggota keluarga merupakan situasi yang berat. Karena itu, kami berusaha memberikan pelayanan dengan empati, membantu menjelaskan kebutuhan administrasi, dan mendampingi ahli waris sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Harapannya, pendampingan ini dapat membantu keluarga memahami proses santunan dengan lebih jelas sehingga hak ahli waris dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ahmed Ershad Bafadal.