Ekonomi

OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku sampai akhir Desember 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Hasan, perpanjangan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian waktu bagi emiten yang sedang menjalankan maupun berencana melakukan program buyback. Keputusan ini juga merespons permintaan perusahaan tercatat yang menilai harga sahamnya telah memungkinkan untuk dilakukan pembelian kembali.

Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Nomor 29 Tahun 2023. Emiten wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, menyesuaikan pembelian kembali saham dengan kemampuan keuangan perusahaan, serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

OJK juga menegaskan bahwa program buyback tidak boleh mengabaikan ketentuan minimum free float, yaitu porsi saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Dengan demikian, perpanjangan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas dan kepercayaan investor tanpa mengesampingkan aturan pasar modal.