Nasional

Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aspirasi

Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aspirasi

Jakarta – Polri menegaskan pelayanan penyampaian aspirasi masyarakat dilakukan dengan pendekatan humanis, prosedural, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut diterapkan mulai dari sosialisasi hingga pengamanan kegiatan penyampaian pendapat.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Polri juga memastikan pelaksanaan tugas tetap menjunjung hak asasi manusia dan prinsip akuntabilitas.

Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri menerapkan tiga tahapan, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Pada tahap preemtif, kepolisian mengutamakan deteksi dini, edukasi, sosialisasi, serta pelibatan masyarakat untuk mencegah potensi gangguan.

Selanjutnya, langkah preventif dilakukan melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di sejumlah lokasi strategis. Personel juga ditempatkan sebagai fasilitator penyampaian pendapat dengan tetap menjaga hak peserta aksi dan kepentingan masyarakat lainnya.

Sementara itu, penegakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium apabila terjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak masyarakat, atau fasilitas publik. Setiap tindakan wajib dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur hukum.

Polri juga mendorong masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas serta melaporkan berbagai kejadian melalui Super Apps Presisi dan Layanan Polisi 110. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat keamanan sekaligus menjaga penyampaian aspirasi tetap berlangsung secara tertib.