Nasional

Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Akan Hadirkan 303 Saksi

Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Akan Hadirkan 303 Saksi

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sekitar 303 saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Ratusan saksi tersebut akan berasal dari sejumlah klaster, di antaranya Kementerian Agama serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pihak lainnya. Jaksa juga menyebut akan menghadirkan sekitar tujuh orang ahli untuk mendukung pembuktian perkara.

Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut sekaligus anggota Dewan Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Berdasarkan kalender persidangan, majelis hakim menargetkan perkara tersebut diputus pada Desember 2026. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menyebut putusan maksimal dilakukan pada 22 Desember, sesuai batas waktu penahanan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah pada 2023-2024. Berdasarkan perhitungan auditor BPK, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.