Daerah

Jasa Raharja Mukomuko Pastikan Hak Korban Tabrak Lari Melalui Kunjungan Langsung ke Korban

Jasa Raharja Mukomuko Pastikan Hak Korban Tabrak Lari Melalui Kunjungan Langsung ke Korban

Mukomuko – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Penanggung Jawab Jasa Raharja (PJJR) Samsat Mukomuko, Budi Hastomo, melakukan kunjungan kepada korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari, Agus Anwar Salim, guna memastikan kondisi korban serta mempercepat proses pelayanan santunan yang menjadi hak korban sesuai ketentuan yang berlaku. Pada (5/8/26)

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban yang merupakan seorang pejalan kaki baru saja menghadiri acara tahlilan di rumah kerabatnya. Saat hendak menyeberang jalan menuju rumahnya, korban ditabrak oleh sebuah kendaraan roda empat berwarna putih yang identitas maupun nomor polisinya belum diketahui. Setelah kejadian, kendaraan tersebut langsung meninggalkan lokasi.

Akibat kecelakaan tersebut, Agus Anwar Salim mengalami sejumlah luka serius di bagian kepala serta luka lecet pada beberapa bagian tubuh hingga dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis, sementara peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Melalui kunjungan tersebut, PJJR Samsat Mukomuko memastikan seluruh proses penjaminan dan pelayanan santunan bagi korban dapat berjalan dengan cepat dan tepat sesuai prosedur. Selain melakukan pendataan administrasi, petugas juga memberikan edukasi kepada keluarga korban mengenai hak-hak korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja, termasuk mekanisme penyelesaian santunan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, proaktif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan mendatangi korban secara langsung, Jasa Raharja dapat memastikan proses administrasi berjalan lebih efektif sehingga hak korban dapat segera dipenuhi.