Gunungkidul – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui penyerahan Santunan Cacat Tetap kepada korban atas nama Annida. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026 di Padukuhan Surodadi, Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja menyerahkan Santunan Cacat Tetap sebesar Rp45.000.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, bersama Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta, Regy S. Wijaya. Penyerahan santunan ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan PT Jasa Raharja dalam memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas dapat diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ipda Sugiyanto selaku Kanit Gakkum Polres Gunungkidul, Eko Mulyanto selaku Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta, Imam Cahyono selaku Kepala KPJR Tk. I Bantul, Frenki Sahat selaku Kasubbag Administrasi PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta, Budhi Sulistyo selaku Penanggung Jawab Samsat Gunungkidul, Ricky Permana selaku Pelaksana Administrasi Samsat Gunungkidul, Asih Tri Wahyuni selaku Camat Ponjong, serta Wakimin selaku Lurah Umbulrejo. Kehadiran berbagai unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan Jasa Raharja menjadi bukti kuatnya kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui penyerahan santunan ini, PT Jasa Raharja berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban yang dialami korban beserta keluarga, sekaligus memberikan dukungan moral dalam proses pemulihan pascakecelakaan. Selain menjalankan amanah sebagai penyelenggara perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mulai dari percepatan proses penjaminan dan penyerahan santunan hingga berbagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Diharapkan kolaborasi yang telah terjalin dengan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin memperkuat perlindungan bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Regy S. Wijaya selaku Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa penyerahan Santunan Cacat Tetap merupakan bentuk nyata komitmen Jasa Raharja dalam menjalankan amanah negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Santunan yang diberikan kepada korban atas nama Annida sebesar Rp45.000.000 merupakan hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
Menurut Regy, Jasa Raharja senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Keberhasilan proses penyerahan santunan ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Jasa Raharja, Kepolisian, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penanganan korban. Kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk memastikan hak-hak korban dapat diterima dengan mudah dan sesuai ketentuan.
Regy S. Wijaya berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban yang dialami korban dan keluarga, sekaligus memberikan semangat dalam menjalani proses pemulihan. Di sisi lain, Jasa Raharja akan terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui berbagai program edukasi dan kolaborasi lintas sektor, sehingga tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga berperan aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.