Lebong – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus dilakukan Tim Pembina Samsat Kabupaten Lebong. Melalui kegiatan Patuh Pajak yang digelar di Terminal Muara Aman, Jalan Raya Lebong–Curup, Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, masyarakat diberikan kemudahan memperoleh informasi sekaligus melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di lokasi. pada Selasa (4/8).
Kegiatan ini melibatkan personel Satlantas Polres Lebong, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Lebong, Jasa Raharja Kabupaten Lebong, serta Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong. Kolaborasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan sekaligus kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, manfaat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta menyosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Bengkulu yang masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan keringanan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya wajib pajak yang langsung memanfaatkan layanan pembayaran di lokasi. Selama kegiatan berlangsung, tercatat 26 kendaraan berhasil melakukan pembayaran pajak, terdiri atas 21 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Lebong, Yanuar Wahyudin, menyampaikan bahwa kegiatan jemput bola seperti ini menjadi salah satu langkah efektif untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Melalui kegiatan Patuh Pajak, Tim Pembina Samsat Kabupaten Lebong berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, diharapkan pelayanan publik dapat terus berkembang serta memberikan manfaat yang lebih luas.