Ekonomi

Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

Pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun. Pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan mengakhiri kewajiban pemerintah yang berasal dari penerbitan obligasi untuk menangani krisis keuangan 1997-1998.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran utang tersebut selama ini dilakukan secara rutin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara pembayaran terakhir menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.

Menurut Suahasil, surplus yang diperoleh BI dari kegiatan operasional dapat disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan dan dicatat sebagai PNBP. Penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah atas obligasi BLBI.

Suahasil menilai pelunasan Rp218,3 triliun tersebut menjadi catatan penting dalam pengelolaan ekonomi Indonesia karena menutup kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul akibat krisis ekonomi sekitar tiga dekade lalu.

Dengan pelunasan tersebut, pemerintah menyatakan seluruh kewajiban atas utang obligasi BLBI kepada BI telah selesai.