Demak – Tim Pembina Samsat Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Sengkuyung Mobile Berbasis Kewilayahan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta para petugas lapangan yang berperan dalam pelaksanaan Program Sengkuyung Mobile. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis kewilayahan melalui pemanfaatan Aplikasi Sengkuyung Mobile, sekaligus memperkuat sinergi antara Tim Pembina Samsat dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Tim Pembina Samsat Kabupaten Demak memberikan pemaparan mengenai tata cara penggunaan Aplikasi Sengkuyung Mobile, mulai dari proses pendataan, validasi, hingga pemutakhiran data kendaraan bermotor yang memiliki potensi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aplikasi tersebut diharapkan mampu menjadi sarana yang efektif bagi pemerintah desa dalam melakukan identifikasi wajib pajak secara lebih akurat sehingga upaya penanganan tunggakan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan berbasis kondisi riil di lapangan.
Selain memberikan pemahaman mengenai aspek teknis penggunaan aplikasi, Tim Pembina Samsat juga menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor secara tepat waktu. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada kesempatan tersebut, Petugas Jasa Raharja Demak turut menyampaikan materi mengenai pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor. Disampaikan bahwa SWDKLLJ merupakan dana yang dihimpun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Dengan adanya SWDKLLJ, masyarakat pengguna jalan memperoleh jaminan perlindungan dasar apabila mengalami risiko kecelakaan lalu lintas.
Petugas juga mengedukasi peserta mengenai pentingnya melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan pembayaran SWDKLLJ menjadi wujud kepedulian bersama dalam mendukung perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi Sengkuyung Mobile sebagai instrumen pendukung penanganan piutang PKB berbasis kewilayahan. Sinergi yang semakin kuat antara Tim Pembina Samsat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, memperkuat tertib administrasi kendaraan bermotor, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin efektif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.