Daerah

Banda Aceh Larang Warga Rayakan Tahun Baru 2026, Fokus Ibadah dan Muhasabah

Banda Aceh Larang Warga Rayakan Tahun Baru 2026, Fokus Ibadah dan Muhasabah

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengimbau warga tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026. Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyarankan masyarakat memperbanyak ibadah, muhasabah, dan doa agar tahun baru membawa kebaikan.

Larangan ini mencakup pesta kembang api, mercon, petasan, meniup terompet, balapan kendaraan, dan kegiatan hura-hura lainnya yang menimbulkan kerumunan, bertentangan dengan syariat Islam, atau adat Aceh. Pedagang juga dilarang memperjualbelikan kembang api, mercon, dan terompet.

Forkopimda menekankan pentingnya menjaga persatuan, kerukunan umat beragama, serta ketertiban dan keamanan masyarakat. Meskipun sebagian besar warga Banda Aceh tidak merayakan Natal dan Tahun Baru, pengamanan tetap dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dikutip dari antaranews.com