Mataram – Sebagai bentuk respons cepat dalam memastikan hak korban terpenuhi, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat memberikan pelayanan kepada keluarga korban meninggal dunia dalam insiden KMP Virgo Transport 8. Kepala Jasa Raharja NTB, Soleh, menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum I Putu Angga Santyana yang merupakan salah satu ABK KMP Virgo Transport 8, pada hari Rabu (23/09/2026).
Penyerahan santunan tersebut dilakukan setelah korban berhasil diidentifikasi dan proses verifikasi data dinyatakan valid. Jasa Raharja NTB memastikan proses pelayanan kepada ahli waris berjalan cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat.
Respons cepat ini diwujudkan dengan penyerahan santunan kurang dari 24 jam setelah proses identifikasi korban, sehingga hak ahli waris dapat segera diterima. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan mudah kepada keluarga korban yang tengah menghadapi musibah.
Almarhum I Putu Angga Santyana merupakan ABK KMP Virgo Transport 8 yang ditemukan pada hari kedelapan operasi pencarian oleh tim SAR gabungan. Jenazah almarhum kemudian tiba di rumah duka di Lingkungan Seksari, Kelurahan Cakranegara Utara, Kota Mataram, pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja NTB turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Penyerahan santunan diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan kepastian pelayanan bagi korban kecelakaan transportasi.
Jasa Raharja NTB juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam memastikan proses pendataan, identifikasi, verifikasi, hingga penyerahan santunan dapat berjalan optimal. Melalui respons yang cepat dan pelayanan yang humanis, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan serta memastikan hak korban dan ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.