Jakarta — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Hery membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari penjara. Selain itu, jaksa mengajukan uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar dengan subsider tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan Hery dinilai mencederai amanah reformasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman. Jaksa juga menyebut Hery tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Hery belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Hery sebelumnya didakwa menerima suap dengan total nilai Rp4,85 miliar, yang disebut berasal dari sejumlah pihak terkait perkara tata kelola pertambangan nikel.
Tuntutan tersebut masih merupakan permintaan jaksa kepada majelis hakim. Perkara selanjutnya akan diputus melalui putusan pengadilan.