Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar Rp722 miliar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat saat mobilitas masyarakat meningkat pada akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan stimulus tersebut telah memperoleh dasar pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masyarakat sudah dapat membeli tiket untuk perjalanan yang masuk dalam periode program tersebut.
Pembelian tiket dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan periode penerbangan yang mendapatkan stimulus berlangsung pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Program ini berlaku bagi penumpang penerbangan domestik kelas ekonomi sesuai ketentuan pemerintah, dengan pajak atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditanggung pemerintah.
Pemerintah mengalokasikan anggaran tersebut untuk membantu masyarakat memperoleh biaya perjalanan udara yang lebih terjangkau sekaligus mendukung kelancaran transportasi selama libur akhir tahun. Pelaksanaan stimulus akan dikawal agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhub memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara selama periode tersebut mencapai sekitar 4,72 juta orang, meningkat dibandingkan sekitar 4,70 juta penumpang pada periode sebelumnya. Penumpang domestik diproyeksikan tumbuh sekitar 1 persen, sedangkan penumpang internasional diperkirakan meningkat 6 persen.
Melalui stimulus ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan akhir tahun dengan lebih mudah, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas nasional selama libur Natal dan Tahun Baru.