Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebaiknya dilakukan setelah Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi mengubah komposisi penyelenggara pemilu untuk Pemilu 2029.
Rifqinizamy menjelaskan, terdapat dua skenario rekrutmen anggota KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Skenario pertama adalah membentuk pansel dengan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, tetapi pengiriman nama calon ke DPR menunggu pengesahan undang-undang baru.
Sementara itu, skenario kedua sekaligus dinilai paling aman adalah membentuk pansel setelah UU Pemilu baru disahkan. Dengan begitu, materi seleksi dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang akan menjadi dasar kerja penyelenggara pemilu pada 2029.
Rifqinizamy memaklumi pemerintah belum membentuk pansel karena pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung di Komisi II DPR. Ia juga menyatakan belum berkomunikasi dengan pemerintah mengenai rencana seleksi tersebut dan menghormati kewenangan pemerintah dalam proses pembentukan pansel.
Meski demikian, Komisi II DPR menyatakan siap menjalankan tugas sesuai undang-undang, termasuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu pada waktunya.