Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah asal India yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kacang tanah tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung, seperti berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.
Menurut Victor, pihak yang membawa komoditas tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk kegiatan impor, termasuk Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Penyidik kini masih menelusuri asal barang, proses masuk ke Indonesia, lokasi penyimpanan, hingga rencana distribusi dan pemasaran. Sebanyak enam orang saksi telah diperiksa, namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, serta Undang-Undang Perdagangan. Penyidikan masih berlangsung untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.