Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) resmi memecat Achmad Hidayat, mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, setelah ia berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.
Pemecatan tersebut tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada 4 September 2026.
PDIP menyebut Achmad melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dan disiplin, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang dinilai melanggar aturan partai.
Kunjungan Achmad ke kediaman Jokowi juga menjadi sorotan setelah ia menyampaikan usulan agar status Jokowi sebagai kader PDIP dipertimbangkan untuk direhabilitasi. DPP PDIP menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai.
Achmad membenarkan dirinya menemui Jokowi pada Juli 2026. Ia mengatakan kunjungan tersebut hanya untuk bersilaturahmi dan membahas persoalan kebangsaan. Ia juga mengaku menerima keputusan pemecatan tersebut dengan lapang dada.
Dengan keputusan pemecatan, seluruh hak dan kedudukan Achmad sebagai kader PDIP dicabut. Ia juga dilarang menggunakan nama, lambang, serta atribut PDIP dalam aktivitas politik.