Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan sekitar Juni 2027. Dengan perkiraan tersebut, penyelenggara memiliki waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk mempersiapkan seluruh rangkaian pemilu.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan persiapan Pemilu 2029 perlu dilakukan dengan menyusun berbagai hasil evaluasi menjadi prioritas yang jelas. Catatan tersebut berasal dari penyelenggara pemilu, DPR, pemerintah, Kementerian Dalam Negeri hingga organisasi masyarakat sipil.
Sementara itu, proses rekrutmen penyelenggara pemilu dipastikan tetap berjalan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan tim seleksi dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir dan diperkirakan mulai berlangsung pada September 2026.
KPU juga menyoroti pentingnya pembelajaran dari penyelenggaraan Pemilu 2019. Saat itu, lebih dari 2.500 TPS mengalami kendala dalam melaksanakan pemungutan suara tepat waktu, sementara ratusan petugas ad hoc meninggal dunia. Sejumlah persoalan tersebut berhasil ditekan pada Pemilu 2024.
Mellaz juga mencatat terdapat lebih dari 22 putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan UU Pemilu sejak 2017 hingga 2026 yang belum seluruhnya diadopsi melalui perubahan undang-undang. Salah satu isu yang masih membutuhkan kepastian hukum adalah metode alokasi kursi DPR dan DPRD.
Di tengah pembahasan RUU Pemilu yang masih berjalan, KPU berharap berbagai evaluasi dan kebutuhan regulasi dapat segera mendapatkan kepastian. Hal ini dinilai penting agar persiapan menuju Pemilu 2029 dapat dilakukan secara matang dan tidak mengulang persoalan pada pemilu sebelumnya.