Ekonomi

343 Konsultasi Masuk, OJK Luluskan 7 Inovasi Fintech

343 Konsultasi Masuk, OJK Luluskan 7 Inovasi Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh inovasi teknologi finansial atau fintech telah dinyatakan lulus Regulatory Sandbox hingga akhir Juli 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya OJK mendorong perkembangan inovasi keuangan digital dengan tetap memperhatikan tata kelola dan perlindungan konsumen.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, sejak penerapan POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK telah menerima sedikitnya 343 permintaan konsultasi dari calon peserta Regulatory Sandbox. Tujuh inovasi yang dinyatakan lulus mencakup tokenisasi emas, surat berharga, manfaat kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset digital, hingga manajer dana kripto.

Regulatory Sandbox menjadi ruang uji coba terbatas untuk menilai layanan, teknologi, maupun model bisnis digital sebelum diterapkan secara lebih luas. Menurut OJK, pertumbuhan inovasi di sektor tersebut perlu diiringi tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen yang memadai.

Selain Regulatory Sandbox, OJK juga memperkenalkan program Fintech Startup Accelerator untuk membantu startup mengembangkan inovasinya dan menghubungkannya dengan lembaga jasa keuangan, investor, regulator, serta mitra strategis. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem fintech nasional tanpa menggantikan fungsi Regulatory Sandbox.

Dikutip dari RRI