Daerah

Tim Pembina Samsat Demak Gelar Sosialisasi Sengkuyung Mobile di Kecamatan Dempet

Tim Pembina Samsat Demak Gelar Sosialisasi Sengkuyung Mobile di Kecamatan Dempet

Demak – Tim Pembina Samsat Kabupaten Demak kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Sengkuyung Mobile Berbasis Kewilayahan di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta petugas lapangan yang berperan dalam pelaksanaan Program Sengkuyung Mobile. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis kewilayahan melalui pemanfaatan Aplikasi Sengkuyung Mobile, sekaligus memperkuat sinergi antara Tim Pembina Samsat dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Kabupaten Demak memberikan pemaparan mengenai mekanisme pelaksanaan Program Sengkuyung Mobile, mulai dari proses pendataan, validasi, hingga pemutakhiran data kendaraan bermotor yang memiliki potensi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui aplikasi ini, pemerintah desa diharapkan mampu melakukan identifikasi potensi tunggakan secara lebih akurat sehingga tindak lanjut kepada wajib pajak dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berbasis data kewilayahan.

Selain memberikan pemahaman mengenai aspek teknis penggunaan aplikasi, Tim Pembina Samsat juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam mendukung keberhasilan program. Aparatur kewilayahan diharapkan dapat menjadi mitra strategis Tim Pembina Samsat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.

Pada kesempatan tersebut, Petugas Jasa Raharja Demak turut menyampaikan materi mengenai pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Disampaikan bahwa SWDKLLJ merupakan dana yang dihimpun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Oleh karena itu, pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi wujud kepedulian dalam mendukung perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.

Petugas Jasa Raharja juga mengedukasi peserta mengenai manfaat pembayaran PKB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, diharapkan tercipta tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus terbangun budaya sadar pajak dan keselamatan berlalu lintas di tengah masyarakat.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi Sengkuyung Mobile sebagai instrumen pendukung penanganan piutang PKB berbasis kewilayahan. Sinergi yang semakin kuat antara Tim Pembina Samsat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, memperkuat tertib administrasi kendaraan bermotor, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin efektif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.