Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai langkah awal memperoleh status badan hukum. Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyatakan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi setelah partainya melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
Menurut Sahrin, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja para pengurus dan kader di berbagai daerah. Ia menegaskan Partai Gerakan Rakyat lahir dari inisiatif akar rumput, bukan dibentuk oleh elite politik. Karena itu, partai yang dipimpinnya diharapkan mampu menjadi wadah perjuangan masyarakat untuk mendorong perubahan.
Sahrin menjelaskan bahwa pendaftaran ke Kementerian Hukum merupakan tahap awal dalam proses legalitas partai. Setelah memperoleh status badan hukum, Partai Gerakan Rakyat akan melanjutkan proses verifikasi agar dapat menjadi peserta Pemilu 2029. Ia menegaskan target partainya bukan hanya lolos sebagai peserta, tetapi juga mampu meraih kemenangan pada Pemilu 2029.
Partai Gerakan Rakyat dipimpin oleh Sahrin Hamid yang sebelumnya dikenal sebagai juru bicara Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Saat deklarasi partai pada Februari 2025, Anies hadir sebagai tokoh inspirasi dan disebut menjadi sosok yang menginspirasi semangat perubahan yang diusung Partai Gerakan Rakyat, meski belum dijelaskan secara rinci posisi resminya dalam organisasi tersebut.