Politik

Komisi I DPR Belum Sebarkan Draf RUU KKS untuk Cegah Kesalahpahaman Publik

Komisi I DPR Belum Sebarkan Draf RUU KKS untuk Cegah Kesalahpahaman Publik

Komisi I DPR RI menegaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) belum disebarluaskan kepada publik karena masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman, spekulasi, maupun informasi yang tidak utuh di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan proses legislasi masih bersifat dinamis sehingga substansi dalam draf dapat mengalami perubahan. Karena itu, publik diminta menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan setelah pembahasan mencapai tahap yang lebih matang.

Menurut Dave, salah satu kekhawatiran yang muncul adalah anggapan bahwa RUU KKS dapat membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik. Ia menegaskan Komisi I akan memastikan setiap ketentuan dalam regulasi tersebut tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, menghormati hak warga negara, dan memperkuat ketahanan digital nasional.

Secara umum, RUU KKS disiapkan untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman digital yang menyasar individu, layanan publik, sektor keuangan, hingga infrastruktur strategis. Regulasi ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terkoordinasi.

RUU tersebut dirancang mencakup penguatan tata kelola keamanan siber nasional, perlindungan infrastruktur informasi vital, penanganan insiden siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama nasional dan internasional di bidang siber. DPR menegaskan fokus utama regulasi ini adalah perlindungan kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital, bukan pembatasan kebebasan berekspresi.