Sukoharjo – Komitmen kuat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dan meningkatkan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus digelorakan di Kabupaten Sukoharjo. Setelah menggelar operasi gabungan serta pendataan kendaraan perusahaan sejak pagi hari, Tim Pembina Samsat Sukoharjo bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melanjutkan agenda strategis dengan mengumpulkan seluruh pegawai kecamatan, kepala desa, dan perangkat desa se-Kecamatan Kartasura di Aula Kecamatan Kartasura, Rabu (17/6).
Rangkaian kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi implementasi aplikasi Sengkuyung Mobile serta perumusan strategi percepatan penyelesaian tunggakan PKB berbasis kewilayahan. Langkah kolaboratif ini diambil mengingat Kecamatan Kartasura saat ini menjadi salah satu wilayah prioritas karena masuk dalam tiga besar kecamatan dengan jumlah tunggakan PKB tertinggi di Kabupaten Sukoharjo. Melalui pemanfaatan aplikasi Sengkuyung Mobile, data kendaraan yang menunggak kini dapat dipetakan secara lebih akurat hingga tingkat desa guna memudahkan proses edukasi langsung kepada wajib pajak.
Dalam arahannya, Tim Pembina Samsat menekankan pentingnya peran aparatur wilayah sebagai ujung tombak pelayan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Para perangkat desa dibekali pemahaman mendalam mengenai kontribusi pajak kendaraan sebagai sumber pendapatan daerah yang krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan kualitas jalan, serta penyediaan fasilitas umum yang dinikmati oleh warga Sukoharjo. Keterlibatan aktif unsur pemerintah kecamatan dan desa diharapkan mampu mengubah tantangan tinggakan pajak ini menjadi peluang peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian tunggakan PKB tidak dapat bertumpu pada Tim Pembina Samsat semata. Arvian juga mengingatkan pentingnya melunasi Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu karena di dalamnya terdapat komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana SWDKLLJ tersebut merupakan bentuk proteksi dan gotong royong masyarakat yang kemanfaatannya dikembalikan dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Melalui integrasi sosialisasi ini, para aparatur kecamatan dan desa diharapkan dapat menjadi agen perubahan di wilayah masing-masing untuk mengedukasi warga terkait tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tepat waktu, potensi tunggakan di Kecamatan Kartasura dapat ditekan secara signifikan, sehingga iklim penerimaan daerah semakin optimal demi menopang pembangunan Kabupaten Sukoharjo yang lebih baik