Nasional

Perpres Anak Tidak Sekolah Diresmikan, Pemerintah Perkuat Akses Pendidikan

Perpres Anak Tidak Sekolah Diresmikan, Pemerintah Perkuat Akses Pendidikan

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah sebagai upaya memperkuat akses pendidikan nasional.

Perpres yang diteken pada 26 Januari 2026 ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, sebagaimana amanat UUD 1945. Kebijakan ini juga hadir untuk menjawab masih adanya anak usia sekolah yang belum mengenyam pendidikan meski program wajib belajar 12 tahun telah berjalan.

Dalam aturan tersebut, anak tidak sekolah didefinisikan sebagai anak usia 6–18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Selain itu, terdapat kategori anak berisiko putus sekolah, yakni mereka yang masih bersekolah namun rentan berhenti akibat faktor ekonomi, keluarga, maupun lingkungan.

Perpres ini menyasar sembilan kelompok prioritas, di antaranya anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, hingga anak korban kekerasan dan perkawinan usia dini.

Upaya pencegahan dilakukan melalui tiga strategi utama, yakni penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, penanganan anak tidak sekolah dilakukan melalui empat tahapan, meliputi pendataan, penjangkauan, pengembalian ke sekolah, serta pendampingan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan.