Nasional

Kemenhut Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabanjir Sumatera

Kemenhut Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabanjir Sumatera

Kementerian Kehutanan menegaskan percepatan pemanfaatan kayu sisa hanyutan akibat banjir di Sumatera dilakukan oleh kepala daerah setempat, dengan koordinasi gubernur dan pelaporan kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kayu hanyutan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, hunian, dan kebutuhan sosial masyarakat terdampak, baik berupa kayu bulat maupun serpihan debris. Kementerian Kehutanan, sebagai bagian dari Satgas, melakukan pengawasan dan pembinaan teknis secara ketat untuk memastikan pemanfaatan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai administrasi.

Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh bupati atau wali kota di bawah arahan gubernur, sementara laporan kegiatan disampaikan oleh gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR Sumatera. Pemerintah menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan ini sejalan dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pascabencana.

Dikutip dari liputan6.com