Politik

Partai Buruh Soroti Tiga Faktor Penting Soal Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Partai Buruh Soroti Tiga Faktor Penting Soal Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Jakarta – Partai Buruh menyoroti tiga faktor krusial terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menekankan bahwa usulan kenaikan PT di atas 4 persen bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan berpotensi merugikan hak politik rakyat.

Tiga faktor penting menurut Partai Buruh:

  1. Putusan MK:
    MK mewajibkan perubahan PT agar tidak melanggar hak politik, kedaulatan rakyat, dan prinsip rasionalitas. Kenaikan PT di atas 4 persen bertentangan dengan konstitusi dan moralitas demokrasi.
  2. Suara sah pemilih yang terbuang:
    Data Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan lebih dari 57 juta hingga 60,6 juta suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi, rata-rata di atas 40 persen. Hal ini dinilai merusak kualitas demokrasi jika puluhan juta suara terbuang percuma.
  3. Metode perhitungan PT per daerah pemilihan (dapil):
    Menurut Said, basis PT seharusnya merujuk pada suara sah parpol di tiap dapil, bukan secara nasional, mengikuti beberapa putusan MK sebelumnya (MK Nomor 19/PUU-XVII/2019; 20/PUU-XVII/2019; 28/PUU-XXII/2024; 137/PUU-XXII/2024).

Said menegaskan, jika aturan PT tidak mempertimbangkan dapil, perhitungan akan menimbulkan ketidakadilan dan suara rakyat tidak terepresentasi dengan baik. Partai Buruh menolak keras usulan kenaikan PT di atas 4 persen dan siap menempuh jalur hukum jika perlu.

Dikutip dari antaranews.com