Politik

Komisi II DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Gunakan Metode Kodifikasi

Komisi II DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Gunakan Metode Kodifikasi

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak akan menggunakan metode kodifikasi seperti wacana sebelumnya. DPR hanya akan fokus pada penyempurnaan UU Pemilu, termasuk pengayaan hukum acara sengketa dan perbaikan lainnya.

UU Pemilu yang dibahas meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg). Sementara itu, UU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sehingga DPR dan pemerintah tidak akan membahasnya tahun ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari polemik publik dan menegaskan agenda prioritas DPR 2026, memastikan fokus hanya pada revisi UU Pemilu.

Dikutip dari antaranews.com