Jakarta – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata, Kamis (15/1/2026). Salah satu fokus utama RUU ini adalah permohonan perampasan aset terkait tindak pidana yang bisa diajukan ke pengadilan.
Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR, menjelaskan bahwa RUU ini juga mengatur:
- Pemeriksaan perkara cepat untuk sengketa hutang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan.
- Kewajiban penyitaan yang dihadiri minimal dua saksi pengadilan dan lurah/kepala desa.
- Batas waktu permohonan kasasi, serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi.
- Mekanisme penyelesaian sengketa mendesak melalui hakim tunggal, prosedur sederhana, dan putusan yang bisa langsung dieksekusi.
Pembahasan RUU ini menjadi bagian dari tindak lanjut Prolegnas Prioritas DPR 2025–2026 yang sebelumnya disetujui dalam rapat paripurna DPR. Ketua DPR, Puan Maharani, menekankan bahwa semua fraksi menyetujui perubahan daftar RUU prioritas, termasuk RUU Perampasan Aset, RUU Pemilu, RUU BUMN, dan RUU Danantara.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perampasan Aset termasuk dalam 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026, di antaranya:
- RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
- RUU Hukum Acara Perdata
- RUU Jabatan Hakim
- RUU Perlindungan Data Pribadi
- RUU Perubahan UU Advokat dan HAM
Langkah ini diharapkan mempercepat penegakan hukum, memastikan proses hukum lebih transparan, efisien, dan bisa menjangkau penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak.
Dikutip dari Liputan6.com