Politik

Revisi UU Kehutanan: DPR Ajak Masyarakat Berikan Masukan untuk Tata Kelola Hutan

Revisi UU Kehutanan: DPR Ajak Masyarakat Berikan Masukan untuk Tata Kelola Hutan

Dalam upaya memperbaiki tata kelola hutan Indonesia, anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terkait revisi UU Kehutanan. Menurut Robert, berbagai kerusakan lingkungan, termasuk kayu hanyut saat banjir di Sumatera, menunjukkan lemahnya pengelolaan hutan saat ini.

Robert menyoroti praktik penebangan sawit yang total, pencabutan pohon hingga akar, serta minimnya reboisasi oleh perusahaan HPH dan HTI. Dana Jaminan Reboisasi (DJR) yang sebelumnya efektif di era Orde Baru kini dialihkan ke Kementerian Keuangan dan tidak digunakan untuk menanam kembali pohon. Hal ini memerlukan perbaikan melalui revisi UU.

Selain itu, perubahan status kawasan hutan kini kerap dilakukan tanpa mekanisme amdal memadai. Kepala daerah memiliki kewenangan besar untuk mengeluarkan izin penguasaan hak atas tanah (PHAT) dan izin pemanfaatan kayu (IPK), sehingga kontrol lingkungan menjadi lemah.

Robert menekankan bahwa revisi UU Kehutanan harus mengembalikan pengelolaan dana reboisasi ke Kementerian Kehutanan dan menetapkan pembagian anggaran yang jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Partisipasi aktif masyarakat, LSM, kampus, dan organisasi lingkungan menjadi kunci agar tata kelola hutan lebih berkelanjutan dan kerusakan hutan dapat diminimalisasi.

Dengan revisi UU Kehutanan yang komprehensif, DPR berharap tercipta pengelolaan hutan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Dikutip dari antaranews.com