Nasional

Perpres Kepatuhan Bisnis dan HAM: Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Depan

Perpres Kepatuhan Bisnis dan HAM: Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Depan

Kementerian Hak Asasi Manusia menargetkan Perpres kepatuhan bisnis dan HAM rampung pada tahun depan. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyatakan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan uji tuntas HAM sesuai Prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Berbeda dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 yang bersifat sukarela, perpres baru ini bersifat wajib (mandatory), namun penerapannya akan dilakukan bertahap. Pada 2026, Kemenham akan melakukan sosialisasi, diikuti pendampingan teknis sebelum kewajiban resmi berlaku pada 2028.

Perpres ini berlaku bagi seluruh perusahaan dengan jumlah karyawan minimal 2.000 orang, termasuk BUMN dan sektor swasta, untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mendukung bisnis berkelanjutan. Langkah ini juga penting agar Indonesia memenuhi syarat keanggotaan OECD.

Dengan adanya Perpres kepatuhan bisnis dan HAM, diharapkan pelaku usaha dapat mematuhi prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan bisnisnya, sekaligus mengurangi risiko hukum dan meningkatkan kepercayaan pasar.

Dikutip dari antaranews.com