Politik

Usulan PT 7 Persen Dinilai Abaikan Semangat Putusan MK, PRIMA Kritik Partai Besar

Usulan PT 7 Persen Dinilai Abaikan Semangat Putusan MK, PRIMA Kritik Partai Besar

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Partai Rakyat Adil Makmur, Anshar Manrulu, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 7 persen oleh beberapa partai politik tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi.

Menurut Anshar, upaya menaikkan ambang batas justru menunjukkan partai besar lebih mementingkan kepentingan internal mereka dibandingkan menjalankan semangat putusan MK untuk melindungi kedaulatan rakyat. Putusan MK sebelumnya memerintahkan perubahan ambang batas 4 persen karena angka tersebut dianggap belum sepenuhnya adil dan masih membuang banyak suara sah rakyat.

“Ambang batas 7 persen bukan sekadar angka, tapi soal arah demokrasi Indonesia ke depan. Kenaikan ini akan berdampak pada jutaan suara sah rakyat yang terbuang dan mempersempit ruang partisipasi politik,” tegas Anshar.

PRIMA juga menekankan bahwa ambang batas tinggi berpotensi memperkuat oligarki politik, menghambat regenerasi kepemimpinan nasional, serta mengurangi inklusivitas DPR. Anshar bahkan menantang partai-partai besar yang ingin penyederhanaan partai untuk menetapkan ambang batas 10 persen, meski ia menilai langkah tersebut akan semakin menyempitkan representasi rakyat.

Dengan kritik ini, PRIMA menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek demokrasi substantif dan perlindungan suara rakyat sebelum menetapkan angka ambang batas parlemen baru menjelang Pemilu 2029.

Sumber antaranews.com