Nasional

BPOM: 47,8% Sarana Kosmetik Langgar Aturan, Bea Cukai Perketat Pengawasan Importasi

BPOM: 47,8% Sarana Kosmetik Langgar Aturan, Bea Cukai Perketat Pengawasan Importasi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya memperketat batas masuk produk kosmetik ke Indonesia guna menghambat peredaran kosmetik ilegal. Kasubdit Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Souvenir Yustianto, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penegakan aturan larangan dan pembatasan di semua pelabuhan pemasukan. Bea Cukai juga memastikan seluruh ketentuan yang dititipkan BPOM dapat ditegakkan di border dan pintu masuk resmi. Tantangan terbesar, menurut Souvenir, adalah maraknya masuknya kosmetik ilegal melalui jalur tidak resmi, namun Bea Cukai tetap konsisten melakukan penindakan baik di pelabuhan maupun perbatasan.

Sementara itu, BPOM mengungkap hasil intensifikasi pengawasan yang menunjukkan hampir separuh sarana kosmetik melanggar aturan. Dari 984 sarana yang diperiksa, sebanyak 470 atau 47,8% dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Sarana yang disasar mencakup distributor, retailer, klinik kecantikan, salon, reseller, hingga importir dan industri kosmetik. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Bea Cukai, menjadi kunci efektivitas pengawasan kosmetik di Indonesia.

Dikutip dari RRI.co.id