Komisi Reformasi Polri memberikan tanggapan terkait pernyataan aktivis lingkungan yang menuding banyak purnawirawan polisi bekerja di perusahaan dan melakukan perlindungan (beking) terhadap korporasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Jenderal (Purn) Pol Badrodin Haiti, menegaskan bahwa purnawirawan polisi sudah menjadi warga sipil dan berhak bekerja di perusahaan setelah tidak terikat pada institusi kepolisian. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga rasa keadilan dan objektivitas dalam menghadapi konflik antara korporasi dan masyarakat.
Badrodin menambahkan, jika terdapat keberpihakan polisi terhadap korporasi, hal itu menjadi catatan penting Komisi Reformasi Polri. Polisi diharapkan tetap profesional dan adil dalam menegakkan hukum.
Sementara itu, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyatakan bahwa konflik kepentingan antara purnawirawan polisi dan korporasi yang merusak lingkungan merupakan masalah serius. Leonard menekankan bahwa dalam budaya hierarkis Polri, perlindungan terhadap korporasi yang melanggar hukum seringkali tetap terdengar oleh pimpinan di wilayah terkait.
Dikutip dari antaranews.com