Politik

Gerindra Soroti Dampak Polemik Putusan MK Gibran terhadap Kepastian Hukum

Gerindra Soroti Dampak Polemik Putusan MK Gibran terhadap Kepastian Hukum

Jakarta – Partai Gerindra meminta semua pihak menyikapi secara bijak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan partainya mengimbau masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik tidak memperpanjang polemik setelah MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut Sugiat, spekulasi hukum yang terus berkembang terkait posisi Gibran setelah dilantik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menilai perbedaan pandangan politik tetap dapat disalurkan melalui mekanisme pengawasan kebijakan atau checks and balances.

Sugiat juga menekankan bahwa sengketa hasil pemilu memiliki mekanisme dan batas waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati putusan MK serta koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU yang diajukan.

Sugiat menilai energi kritis dalam politik sebaiknya diarahkan pada pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, stabilitas dan kepastian hukum perlu tetap dijaga di tengah perbedaan pandangan mengenai putusan tersebut.