Politik

Universitas Pancasila Berikan Masukan Akademik untuk RUU KUHAP di DPR RI

Universitas Pancasila Berikan Masukan Akademik untuk RUU KUHAP di DPR RI

Jakarta — Rektor Universitas Pancasila (UP) Adnan Hamid menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Kamis, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan.

Acara ini menjadi ajang kolaborasi antara akademisi dan legislatif untuk memastikan RUU KUHAP disusun secara komprehensif, humanis, dan selaras dengan prinsip keadilan Pancasila.

“Kehadiran Universitas Pancasila menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam mengembangkan ilmu hukum sekaligus berkontribusi pada penyusunan regulasi nasional,” kata Adnan Hamid.

Kontribusi Tim Akademik UP

Rektor UP didampingi tim akademik, termasuk:

  • Prof. Agus Surono, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum
  • Dr. Ella Silvia, Direktur Hukum dan Kesekretariatan UP

Tim ini memberikan rekomendasi substantif untuk memperkuat dasar hukum dan efektivitas pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. Pandangan akademik mereka diharapkan bisa menghasilkan RUU KUHAP yang implementatif dan mendukung supremasi hukum.

Harapan Universitas Pancasila

Adnan Hamid menekankan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan legislatif:

  • Memperkuat kualitas regulasi hukum nasional
  • Mewujudkan RUU KUHAP yang adil dan manusiawi
  • Mendukung penguatan sistem peradilan di Indonesia

“Kami berharap masukan dari Universitas Pancasila bisa menjadi dasar penyusunan RUU KUHAP yang lebih efektif dan berpihak pada keadilan,” tutupnya.Dikutip dari antaranews.com