SEMARANG — PT Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah bersama Polrestabes Kota Semarang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menggelar Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi di wilayah Kecamatan Banyumanik, Senin (10/8). Langkah kolaboratif ini ditujukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus memperkuat budaya tertib berkendara di tengah masyarakat.
Selain berfokus pada edukasi disiplin berlalu lintas, kegiatan sosialisasi ini dimanfaatkan Jasa Raharja untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran sentral perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan berdasarkan regulasi negara.
Perwakilan Jasa Raharja menjelaskan bahwa perlindungan masyarakat berlandaskan pada dua payung hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Sesuai UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Mandatory Penumpang, Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan bagi seluruh penumpang sah alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara. Kepastian jaminan ini bersumber dari Iuran Wajib yang dibayarkan oleh penumpang saat membeli tiket yang sah.
Sementara itu, melalui UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada pihak ketiga atau masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat tertabrak oleh kendaraan bermotor lain. Perlindungan ini terwujud berkat pengumpulan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya bersamaan dengan pengesahan STNK di Kantor SAMSAT.
“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Selain memastikan fungsi perlindungan dasar korban kecelakaan berjalan optimal, prioritas kami adalah tindakan preventif melalui edukasi lintas sektor agar potensi kecelakaan dapat ditekan,” ujar pihak perwakilan penyelenggara di Banyumanik.
Kegiatan yang dihadiri oleh warga lokal dan pengguna jalan ini juga menekankan pentingnya penggunaan alat keselamatan standar seperti helm SNI dan sabuk pengaman, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Melalui kolaborasi berkelanjutan antara Jasa Raharja, Kepolisian, Dishub, dan Pemerintah Kota Semarang, diharapkan dapat terbangun kesadaran kolektif warga menuju ekosistem transportasi Kota Semarang yang tertib, aman, dan berkeselamatan.