Nasional

Rini Widyantini Tegaskan WFH ASN Tetap Diawasi Ketat Berbasis Kinerja

Rini Widyantini Tegaskan WFH ASN Tetap Diawasi Ketat Berbasis Kinerja

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat tidak mengurangi pengawasan kinerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memastikan sistem kerja fleksibel justru memperkuat kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026, dengan pola kerja empat hari work from office (WFO) dan satu hari WFH. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama, sehingga disiplin dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama.

Dalam skema baru ini, pengawasan tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja melalui sistem elektronik. Setiap pimpinan instansi bertanggung jawab memantau kinerja pegawai, termasuk memastikan pelaporan berjalan efektif dan sesuai target.

Evaluasi pelaksanaan dilakukan secara berkala dan wajib dilaporkan setiap bulan. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong percepatan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan pengaturan proporsi pegawai, terutama pada sektor esensial seperti kesehatan, keamanan, dan layanan darurat. Dengan dukungan sistem digital dan pengawasan berkelanjutan, WFH diharapkan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan.

Dikutip dari antaranews.com