Politik

RUU Perampasan Aset Dinilai Berpotensi Bentur Filosofi Hukum Indonesia

RUU Perampasan Aset Dinilai Berpotensi Bentur Filosofi Hukum Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menimbulkan benturan filosofi hukum di Indonesia. Hal ini terutama terkait penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang dinilai menggeser fokus hukum dari subjek ke objek.

Menurutnya, pendekatan non-conviction based yang mengedepankan prinsip in rem bertentangan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut civil law dengan pendekatan in personam, yakni berfokus pada individu. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Tandra menilai mekanisme perampasan tanpa proses hukum yang jelas berisiko melanggar prinsip dasar peradilan, termasuk ketentuan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim. Ia juga menyoroti pentingnya prosedur hukum dalam peralihan hak atas aset yang tidak bisa diabaikan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan perlunya batasan yang jelas terkait kerugian negara dalam RUU tersebut agar tidak menimbulkan penegakan hukum yang berlebihan. Menurutnya, tanpa batasan yang tegas, kebijakan ini berpotensi disalahgunakan dan berdampak luas, termasuk terhadap aparatur sipil negara.

Dikutip dari antaranews.com