Video warga membeli BBM menggunakan jerigen di SPBU Sumberlawang, Sragen, viral di media sosial dan memicu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, pihak SPBU memastikan seluruh transaksi telah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Pengawas SPBU Mojopuro Sumberlawang, Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen diperbolehkan selama konsumen memiliki barcode resmi dari dinas terkait. SPBU sebagai penyalur wajib melayani selama syarat administrasi terpenuhi.
Ia menambahkan, setiap pengguna barcode memiliki kuota pembelian yang diatur oleh sistem, dengan batas maksimal 30 liter per hari. Jika kuota habis, pembelian tidak dapat dilakukan hingga periode berikutnya.
Pihak SPBU juga menegaskan bahwa operasional berjalan normal tanpa lonjakan antrean, serta belum ada informasi resmi terkait kenaikan harga BBM. Adapun potensi penyalahgunaan barcode berada di luar kewenangan SPBU dan menjadi ranah instansi terkait.
Dikutip dari RRI.co.id