Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggencarkan sosialisasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan menyasar sekolah, khususnya siswa SMA yang baru masuk. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menyatakan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dan melibatkan peran aktif sekolah serta orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial anak.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pembatasan ini mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026, termasuk dengan penonaktifan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat terhindar dari dampak negatif media sosial, sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang lebih sehat dan terkontrol melalui pengawasan bersama antara sekolah, orang tua, dan penyedia platform digital.
Dikutip dari RRI.co.id