Nasional

Mendagri Dorong Pemda Awasi Larangan Anak Bermain Sosmed

Mendagri Dorong Pemda Awasi Larangan Anak Bermain Sosmed

Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, menegaskan perlunya pemerintah daerah mengawal pelaksanaan larangan anak di bawah umur bermain media sosial. Langkah ini mendukung aturan yang diterbitkan pemerintah melalui turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Tito menyampaikan implementasi kebijakan ini harus masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD, Renstra, dan RKPD, serta penganggaran APBD. Pemda juga bisa menyesuaikan pelaksanaan dengan karakteristik dan kearifan lokal, misalnya melalui basis adat di beberapa daerah.

Kemendagri akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Pemda yang menunjukkan kinerja baik dapat menerima penghargaan atau insentif.

Kebijakan ini sejalan dengan langkah Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, yang menegaskan anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial pada platform berisiko tinggi, sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dikutip dari RRI.co.id