Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus didasarkan pada prinsip proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik. Menurut Khozin, penetapan besaran ambang batas sebaiknya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 untuk memastikan sistem pemilu tetap adil dan memperkuat kerangka presidensial.
Khozin menyebut PKB tengah melakukan kajian dan simulasi untuk menentukan besaran ambang batas ideal, agar pemilu tetap proporsional sekaligus menyederhanakan struktur partai politik. Salah satu aspek penting, kata dia, adalah metode penghitungan suara. Ia mencontohkan model penghitungan sisa suara di daerah pemilihan pada Pemilu 2009 yang kemudian dikonversi ke kursi di tingkat provinsi tanpa mengubah struktur dapil.
Selain itu, Khozin menyinggung gagasan penghitungan suara dengan model bilangan pembagi pemilih (BPP) sebagai bentuk penguatan sistem pemilu proporsional. Ia menekankan bahwa berbagai usulan yang muncul di ruang publik harus dikalkulasi secara matang agar Pemilu 2029 bisa menjadi tonggak konsolidasi demokrasi yang berkeadilan, stabil, dan mapan.