Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Saat ini, komisi tersebut tengah melakukan tahapan “belanja masalah” sekaligus merampungkan penyusunan awal dokumen akademik dan draf RUU.
Dasco menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR untuk memproses RUU Perampasan Aset setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, substansi RUU juga akan dikompilasi dan diselaraskan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia juga menyebut bahwa setelah proses RUU Perampasan Aset berjalan, DPR akan melanjutkan pembahasan legislasi lain, termasuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran regulasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK menilai, dalam praktik penegakan hukum selama ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset dan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Sumber antaranews.com