Politik

Rapat Paripurna DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Pencalonan Adies Kadir

Rapat Paripurna DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Pencalonan Adies Kadir

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Keputusan tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk DPR. Kewenangan MKMK, sesuai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, terbatas pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Selain itu, Komisi III DPR merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi agar memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK supaya sejalan dengan amanat undang-undang. Persetujuan atas kesimpulan tersebut disampaikan dalam forum paripurna dan disetujui anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Adies Kadir dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Prabowo Subianto setelah dicalonkan Komisi III DPR dan disahkan melalui rapat paripurna. Namun, pencalonannya dilaporkan oleh kelompok Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke MKMK dengan dugaan pelanggaran kode etik dan ketentuan perundang-undangan.

Dikutip dari liputan6.com