Pemerintah Kota Bogor memastikan kesiapan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, yang berlangsung Februari hingga Maret 2026.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan, Pemkot telah mengedarkan Surat Keputusan Wali Kota (SK Wali Kota) yang menjadi dasar pengaturan ketertiban, jam kerja aparatur, hingga pengamanan kegiatan masyarakat. Jam kerja di Pemkot Bogor pada Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat disesuaikan.
Pemkot juga menyiapkan tarawih keliling (tarling) sebanyak 14 tim, meningkat dari sebelumnya 3 tim, agar aparatur tetap memiliki waktu bersama keluarga. Selain itu, pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh 1–3 Maret 2026 akan dijaga ketertiban dan rekayasa lalu lintas.
Dalam hal kebutuhan pokok, Dedie menegaskan ketersediaan dan stabilitas harga sembako seperti beras dan minyak goreng harus terjaga. Pemkot melakukan sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan. Peningkatan aktivitas masyarakat di kawasan strategis seperti Alun-Alun Kota Bogor juga menjadi perhatian, termasuk pengaturan pedagang takjil agar tidak mengganggu lalu lintas.
Selain itu, Pemkot menetapkan beberapa usaha yang dilarang beroperasi atau dibatasi jam operasional selama Ramadhan, seperti klub malam, diskotek, spa, karaoke, arena permainan, serta pengawasan bazar Ramadhan agar tertib.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 H direncanakan di Kebun Raya Bogor, dengan pengamanan hingga H+7 pasca-Lebaran.
Sekretaris Daerah Denny Mulyadi dan Ketua DPRD Adityawarman Adil menekankan perlunya sinergi semua pihak agar SK Wali Kota berjalan efektif, menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Bogor.
Dikutip dari antaranews.com